Desentralisasi dan otonomi daerah yang dirancang sebagai instrumen percepatan kesejahteraan lokal kerap dihadapkan pada friksi klasik: lahirnya ribuan peraturan daerah (Perda) yang saling tumpang tindih atau bertentangan dengan norma perundang-undangan di tingkat pusat.
Dualisme Pengawasan: Antara Eksekutif Review dan Uji Materiil Peradilan
Dinamika pengujian perda di Indonesia sempat mengalami perdebatan konstitusional panjang pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi No. 137/PUU-XIII/2015 dan No. 56/PUU-XIV/2016 yang mencabut kewenangan pembatalan Perda oleh Kementerian Dalam Negeri. Putusan tersebut menegaskan bahwa uji materiil Perda terhadap undang-undang merupakan yurisdiksi konstitusional Mahkamah Agung (MA) sebagaimana diatur dalam Pasal 24A ayat (1) UUD 1945.
Kendati demikian, pengalihan instrumen pembatalan semata ke jalur yudisial menyisakan tantangan praktis: beban perkara di MA yang menumpuk serta lambatnya respons penanganan hambatan regulasi di daerah. Tanpa pengawasan preventif (executive review dini) yang ketat sebelum Perda disahkan, ketidakpastian hukum dapat berlangsung berbulan-bulan dan merugikan kepastian berusaha masyarakat lokal.
Doktrin Stufenbaulehre dan Kepastian Hukum Berjenjang
Menilik teori hierarki norma hukum (Stufenbaulehre) dari Hans Kelsen yang diadopsi ke dalam Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 jo UU No. 13 Tahun 2022, setiap norma yang lebih rendah wajib bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan norma yang lebih tinggi. Fakta empiris menunjukkan bahwa inkonsistensi Perda sering kali berakar pada ego-sektoral perumusan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang membebani rantai pasok dan mobilitas warga.
Pakar hukum tata negara Prof. Jimly Asshiddiqie berulang kali menggarisbawahi bahwa tata kelola perundang-undangan yang tertib adalah prasyarat mutlak berjalannya negara hukum demokratis (democratische rechtsstaat). Tanpa orkestrasi perancangan peraturan yang terkonsolidasi, regulasi daerah berisiko menjadi perangkap birokratis ketimbang akselerator pembangunan.
Optimalisasi Fasilitasi Preventif: Jalan Keluar Menuju Regulasi Berkualitas
Jalan keluar terbaik bukanlah sentralisasi kembali kewenangan daerah, melainkan modernisasi sistem fasilitasi dan harmonisasi rancangan perda secara digital dan transparan. Perancang peraturan perundang-undangan di tingkat provinsi dan kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM harus diperkuat kapasitas analisis dampak regulasi (regulatory impact analysis/RIA).
Dengan menyaring benturan norma sejak fase draf naskah akademik, kepastian hukum dapat ditegakkan tanpa harus mengebiri semangat otonomi daerah yang sah secara konstitusional.
Daftar Referensi & Rujukan Hukum Formal
Kajian ini disusun berpedoman pada asas kepatuhan hukum yang berlaku, putusan peradilan tingkat tertinggi, serta literatur hukum ilmiah yang terverifikasi:
- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016 tentang Pembatalan Kewenangan Eksekutif dalam Membatalkan Peraturan Daerah.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Asshiddiqie, Jimly. (2010). Perihal Undang-Undang. Jakarta: Rajawali Pers.
- Kelsen, Hans. (1945). General Theory of Law and State. Cambridge: Harvard University Press.
Dasar-Dasar Ilmu Hukum: Sebuah Pengantar
Karya Bergas P., S.H. terbitan Anak Hebat Indonesia Official Store. Dilengkapi paket bonus 3 e-book (Istilah-Istilah Hukum, Wawasan Kebangsaan, dan UUD 1945). Sangat relevan untuk praktisi, akademisi, dan pemerhati reformasi hukum.
Bagaimana Pandangan Kritis Anda Terkait Isu Ini?
Berdasarkan paparan artikel "Harmonisasi Peraturan Daerah: Mengurai Friksi Regulasi dan Menegakkan Hierarki H...", apakah menurut Anda arah kebijakan dan tata kelola yang ada saat ini sudah menjawab kebutuhan publik?
Dasar-Dasar Ilmu Hukum: Sebuah Pengantar
Karya Bergas P., S.H. terbitan Anak Hebat Indonesia Official Store. Dilengkapi paket bonus 3 e-book (Istilah-Istilah Hukum, Wawasan Kebangsaan, dan UUD 1945). Sangat relevan untuk praktisi, akademisi, dan pemerhati reformasi hukum.
Redaksi Sorot
Tim Peneliti Lembaga Kajian Hukum Tata Negara & Kebijakan Publik di Redaksi SOROT. Berfokus pada analisis yurisprudensi konstitusi, doktrin meaningful participation, independensi peradilan, dan reformasi hukum progresif.
Pustaka & Rujukan Lanjutan
The Power Habits of Rasulullah ﷺ
Buku karya Umi Dilla terbitan Yash Media yang mengupas detail kebiasaan harian Rasulullah ﷺ mulai dari manajemen waktu, konsistensi ibadah, kesederhanaan sosial, hingga etika hidup bermasyarakat.
Pendidikan Kaum Tertindas
Karya monumental Paulo Freire yang menggagas pendidikan hadap-masalah sebagai alat pembebasan. Berpengaruh global dalam membangun kesadaran kritis masyarakat akar rumput. Referensi terpercaya bagi pendidik, mahasiswa, aktivis, dan pembaca umum.