Dialektika reformasi hukum di Indonesia pascareformasi terus dihadapkan pada ketegangan laten: apakah hukum hanya diposisikan sebagai instrumen teknis-administratif untuk melegitimasi kalkulasi kekuasaan (rule-by-law), ataukah ia ditegakkan sebagai benteng etis untuk mewujudkan keadilan substantif bagi warga negara (rule-of-law)?
Jebakan Positivisme Sempit dan Reduksi Makna Negara Hukum
Kecenderungan penegakan hukum di tanah air kerap terjebak dalam kubangan positivisme hukum sempit (mechanical jurisprudence). Dalam kacamata ini, keabsahan hukum dipandang selesai semata-mata bila suatu norma telah memenuhi syarat formil dan diketok oleh otoritas berwenang, kendati substansi muatannya secara telanjang mencederai rasa keadilan publik dan menguntungkan segelintir elite oligarki.
Filsuf hukum terkemuka Jerman, Gustav Radbruch (1946), dalam risalah monumentalnya merumuskan apa yang dikenal sebagai Radbruch Formula: kepastian hukum positif memang esensial, namun manakala ketegangan antara hukum positif dan keadilan mencapai ambang batas yang tak tertahankan (unerträglichen Grad), maka hukum positif yang cacat moral tersebut harus mengalah demi keadilan yang lebih tinggi. Mengabaikan dimensi etis ini hanya akan mentransmutasi hukum dari instrumen keadilan menjadi instrumen penindasan legalistik (gesetzliches Unrecht).
"Hukum yang tercerabut dari nurani keadilan substantif hanya akan melahirkan tirani legalistik: segala hal tampak sah secara stempel administratif, namun hampa dari nilai-nilai moral konstitusional."
Erosi Independensi Yudisial: Menakar Bahaya Judicial Capture
Lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, semestinya bertindak sebagai wasit independen sekaligus benteng pamungkas hak-hak asasi warga negara. Kendati demikian, dalam beberapa tahun terakhir, para sarjana hukum tata negara mencatat menguatnya indikasi judicial capture—sebuah modus operandi di mana cabang kekuasaan politik berupaya menjinakkan independensi kekuasaan kehakiman lewat intervensi komposisi pengadil, revisi kilat undang-undang kelembagaan yudisial, hingga jejaring loyalitas informal.
Fenomena ini berpuncak pada kontroversi Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang kemudian berujung pada sanksi etik berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melalui Putusan No. 2/MKMK/L/11/2023. Peristiwa ini menjadi lonceng peringatan keras bahwa ketika integritas personal dan benturan kepentingan diabaikan, legitimasi putusan yudisial akan segera mengalami degradasi di mata masyarakat luas.
Deliberasi Bermakna: Menghidupkan Kembali Meaningful Participation
Di ranah pembentukan undang-undang, disonansi antara prosedur formal dan keadilan substantif kerap tercermin dalam praktik fast-track legislation. Banyak rancangan regulasi strategis yang dibahas secara kilat, minim transparansi naskah akademik, serta menutup pintu bagi masukan kelompok rentan dan masyarakat sipil terdampak.
Mahkamah Konstitusi sebenarnya telah meletakkan batu pijakan doktrin yang sangat progresif melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 perihal pengujian formil Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam pertimbangan hukumnya yang monumental, Mahkamah menegaskan bahwa partisipasi publik tidak boleh disederhanakan menjadi sekadar sosialisasi satu arah atau pemenuhan daftar hadir formalitas. Partisipasi masyarakat harus memenuhi tiga hak fundamental yang tak terpisahkan dalam doktrin meaningful participation:
- Right to be heard (Hak untuk Didengar): Hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, aspirasi, dan kritik terhadap substansi regulasi tanpa hambatan birokratis.
- Right to be considered (Hak untuk Dipertimbangkan): Kewajiban otoritas pembentuk undang-undang untuk menelaah, mengkaji, dan mempertimbangkan secara sungguh-sungguh substansi argumen masyarakat dalam perumusan norma pasal demi pasal.
- Right to be explained (Hak untuk Mendapatkan Penjelasan): Kewajiban lembaga legislatif dan eksekutif untuk memberikan jawaban serta penjelasan tertulis yang rasional dan akuntabel kepada publik mengapa suatu masukan diterima atau ditolak.
Kendati doktrin ini telah diadopsi ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP), tantangan terberat tetap berada pada komitmen kultural para pembuat kebijakan agar tidak memanipulasi prosedur demi mempercepat agenda-agenda pragmatis jangka pendek.
Menuju Hukum Progresif: Mengembalikan Hukum untuk Kemanusiaan
Untuk keluar dari jebakan formalisme prosedural yang kering, diskursus hukum Indonesia mutlak memerlukan penyegaran paradigma melalui gagasan Hukum Progresif yang dirintis oleh begawan sosiologi hukum Indonesia, Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H. (2006, 2009).
Ajaran inti hukum progresif bertolak dari aksioma moral yang jernih: "Hukum adalah untuk manusia, bukan manusia untuk hukum." Ketika teks regulasi kaku justru melahirkan ketidakadilan struktural, aparat penegak hukum dan hakim dituntut memiliki keberanian nurani untuk melakukan terobosan hukum (rule-breaking) yang bertumpu pada empati sosial dan pembebasan masyarakat dari ketertindasan.
Hukum progresif menolak anggapan bahwa penegakan hukum hanyalah pembacaan pasal-pasal mekanis seperti corong undang-undang (la bouche de la loi). Penegak hukum harus memiliki kepekaan hermeneutis terhadap denyut keadilan sosial warga negara, khususnya mereka yang termarginalkan oleh relasi kuasa yang timpang.
Kesimpulan: Rekonstruksi Etika dan Fondasi Kepercayaan Publik
Arah reformasi hukum Indonesia ke depan tidak akan terselesaikan semata-mata dengan menambah kuantitas pasal regulasi (hyper-regulation). Penataan ulang mutlak menyentuh tiga ranah arsitektural:
- Restorasi Independensi Yudisial: Memperkuat pengawasan Komisi Yudisial dan integritas rekrutmen hakim konstitusi serta hakim agung dari segala bentuk kooptasi partisan.
- Institusionalisasi Deliberasi Bermakna: Menjamin transparansi naskah rancangan undang-undang sejak tahap awal dan membuka ruang uji publik yang akuntabel.
- Transformasi Paradigma Penegak Hukum: Menggeser kultur penegakan hukum dari formalisme tekstual menuju orientasi keadilan substantif yang berpihak pada martabat kemanusiaan.
Daftar Referensi & Kepustakaan Ilmiah
- Yurisprudensi MK Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2020). Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 perihal Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Penetapan Doktrin Meaningful Participation). Jakarta: Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK RI.
- Yurisprudensi MK Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2023). Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal Pengujian Syarat Usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Undang-Undang Pemilihan Umum. Jakarta: Kepaniteraan MK RI.
- Putusan MKMK Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. (2023). Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 perihal Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi Sapta Karsa Hutama. Jakarta: Sekretariat MKMK.
- Monograf Rahardjo, Satjipto. (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
- Monograf Rahardjo, Satjipto. (2006). Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
- Jurnal Hukum Radbruch, Gustav. (1946). Gesetzliches Unrecht und übergesetzliches Recht (Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law). Süddeutsche Juristen-Zeitung, 1(5), hlm. 105–108.
- Jurnal Internasional Landau, David. (2013). Abusive Constitutionalism. UC Davis Law Review, 47, hlm. 189–260.
- Jurnal Internasional Daly, Tom Gerald. (2019). Democratic Decay: Conceptualising an Emerging Global Trend. Hague Journal on the Rule of Law, 11(1), hlm. 9–36.
- Konstitusi Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen I–IV).
- Undang-Undang Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143.
- Undang-Undang Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157.
- Survei Opini Indikator Politik Indonesia. (2024). Rilis Survei Nasional: Evaluasi Publik Terhadap Netralitas Penegakan Hukum dan Tren Kepercayaan Lembaga Peradilan Pasca-Putusan MK 90. Jakarta: Indikator Politik Indonesia.
- Jajak Pendapat Litbang Kompas. (2023). Survei Periodik: Kekhawatiran Publik Terhadap Netralitas dan Independensi Peradilan Indonesia. Jakarta: Harian Kompas, Edisi Desember 2023.
- Indeks Global World Justice Project (WJP). (2023). Rule of Law Index 2023: Indonesia Performance and Fundamental Rights Scores. Washington, D.C.: WJP Publications.
Dasar-Dasar Ilmu Hukum: Sebuah Pengantar
Karya Bergas P., S.H. terbitan Anak Hebat Indonesia Official Store. Dilengkapi paket bonus 3 e-book (Istilah-Istilah Hukum, Wawasan Kebangsaan, dan UUD 1945). Sangat relevan untuk praktisi, akademisi, dan pemerhati reformasi hukum.
Bagaimana Pandangan Kritis Anda Terkait Isu Ini?
Berdasarkan paparan artikel "Menimbang Arah Reformasi Hukum: Antara Formalisme Prosedural dan Keadilan Substa...", apakah menurut Anda arah kebijakan dan tata kelola yang ada saat ini sudah menjawab kebutuhan publik?
Dasar-Dasar Ilmu Hukum: Sebuah Pengantar
Karya Bergas P., S.H. terbitan Anak Hebat Indonesia Official Store. Dilengkapi paket bonus 3 e-book (Istilah-Istilah Hukum, Wawasan Kebangsaan, dan UUD 1945). Sangat relevan untuk praktisi, akademisi, dan pemerhati reformasi hukum.
Redaksi Sorot
Tim Peneliti Lembaga Kajian Hukum Tata Negara & Kebijakan Publik di Redaksi SOROT. Berfokus pada analisis yurisprudensi konstitusi, doktrin meaningful participation, independensi peradilan, dan reformasi hukum progresif.
Pustaka & Rujukan Lanjutan
The Power Habits of Rasulullah ﷺ
Buku karya Umi Dilla terbitan Yash Media yang mengupas detail kebiasaan harian Rasulullah ﷺ mulai dari manajemen waktu, konsistensi ibadah, kesederhanaan sosial, hingga etika hidup bermasyarakat.
Pendidikan Kaum Tertindas
Karya monumental Paulo Freire yang menggagas pendidikan hadap-masalah sebagai alat pembebasan. Berpengaruh global dalam membangun kesadaran kritis masyarakat akar rumput. Referensi terpercaya bagi pendidik, mahasiswa, aktivis, dan pembaca umum.